pilihan +INDEKS
FPMPH-R Minta Polda Riau Tangkap Kades Aktif dan Non Aktif Desa Terantang
.jpeg)
PEKANBARU – Sejumlah massa yang menamai dirinya Forum Pemuda Mahasiswa Peduli Hukum-Riau (FPMPH-R) menyoroti dua Oknum Kepala Desa Terantang aktif dan nonaktif yang diduga berkeliaran meski berstatus DPO.
Korlap Aksi FPMPH-R, Taufik Hidayat mengungkap bahwa Mantan Kades Terantang berinisial AD dan Kades Terantang Terpilih berinisial MY diduga berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dalam persoalan ini dapat kami jelaskan bahwa ada ketidak pastian hukum yang terjadi di Provinsi Riau, Kabupaten Kampar dan khususnya di Desa Terantang, Kecamatan Tambang,” kata Taufik, Kamis (23/6/2022).
Ia menjelaskan, merujuk kembali ke tahun 2017 dalam Putusan Nomor 71/Pid.B/2017/PN Bkn yang berdasarkan dengan pasal 170 Ayat (1), KUHP terkait pengrusakan rumah SAWARNI, yang berdasarkan dari putusan tersebut menetapkan beberapa terdakwa dan beberapa DPO.
Hal ini, kata Taufik, menjadi pertanyaan bagi pihaknya terkait status DPO terhadap saudara AD( ex KADES TERANTANG) dan MY (KADES TERANTANG terpilih) yang terkesan dibiarkan saja.
“Karna sampai saat ini tidak ada proses hukum yang dijalani terhadap mereka, dan malah senantias berkeliaran semenjak ditetapkan sebagai DPO dari tahun 2017 sampai dengan sekarang,” katanya.
Ironisnya lagi, lanjut Taufik, kedua orang tersebut bisa menjabat sebagai Kepala Desa tanpa tahu status DPO saat melakukan seleksi.
“Kita sudah menyurati Kapolresta Pekanbaru Cq Kasat Intelkam untuk melakukan aksi pada Kamis tanggal 30-06-2022 di Mapolda Riau,” katanya.
Atas hal tersebut, FPMPH-R menuntut Kepada Kapolda Riau melalui Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Riau untuk segera menangkap AD dan MY berdasarkan putusan NOMOR 71/PID.B/2017/PN BKN.
Tuntutan selanjutnya, ujar Taufik, pihaknya meminta Pj Bupati Kampar melalui Dinas PMD Kampar untuk meninjau ulang saudara MY yang kini menjabat sebagai Kepala Desa Terantang.
“Terakhir, meminta Pj Bupati Kampar untuk memberhentikan MY sebagai Kades Terantang dikarenakan terlibat dalam persoalan Hukum,” pintanya.
Saat dikonfirmasi Tim media terkait masalah tersebut Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pemdes Dinas PMD Kampar, Zamhur belum memberi tanggapan. (*)
Berita Lainnya +INDEKS
BPS: Beras dan Daging Ayam Ras Jadi Penyumbang Kenaikan IPH
JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pada minggu kedua Juni 2025 ini terdapat 14 prov.
10 Hektar Lahan TNTN Hangus Dibakar, Dua Pembeli Tanah Diringkus
Pekanbaru - Perbuatan pria inisial BD (36) dan SY (46), membuka lahan di ka.
TP-PKK dan Dinas Kesehatan Provinsi Riau Satukan Langkah, Perkuat Gerakan Imunisasi Zero Dose
PEKANBARU - Upaya menghapus angka anak-anak yang belum pernah menerima imun.
Gubri Wahid Dorong Pemerintah Pusat Realisasikan Pembangunan Jalan Lingkar Parit Kitang dan Penanggulangan Banjir di Dumai
DUMAI - Gubernur Riau (Gubri), Abdul Wahid mendorong pemerintah pusat untuk segera merealisasikan.
Inilah Solusi Nyata Pemprov Riau Atasi Kendala Biaya Sekolah di Swasta
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus berupaya dalam menekan.
9 Kloter Jamaah Haji Riau Telah Berada di Makkah, Siap Jalani Armuzna
PEKANBARU – Seluruh jamaah calon haji (JCH) asal Riau dari Kloter 3 hingga Kloter 11 Embark.