pilihan +INDEKS
Pemerintah Provinsi Riau Berencana untuk Mengadakan Apel Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Bekerja dari Kantor
Eksposnews.id, pekanbaru - Pasca libur hari raya Idulfitri 1445 Hijriah atau Lebaran tahun 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan menggelar apel bersama sekaligus halabilalal. Kegiatan ini bakal dilaksanakan, Selasa (16/4/2024).
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang melakukan sistem kerja kedinasan dari kantor (Work From Office/WFO), wajib mengikuti Apel sekaligus halalbilal Idulfitri 1445 Hijriah.
Saat apel, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Riau wajib menjalankan absen kehadiran pegawai.
Namun, bagi ASN tertentu bisa menerapkan Work From Home (WFH) sesuai kebijakan pemerintah usai libur Lebaran. Kebijakan ini berlaku pada Selasa 16 April dan Rabu 17 April 2024.
"ASN Pemprov Riau wajib masuk hari Selasa (16 April 2024). Nanti kita akan melakukan apel bersama pasca lihur Lebaran, sekaligus dalam rangka halalbihalal," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Indra SE MM, Ahad (14/4/2024).
Indra mengatakan, saat apel perdana di halaman kantor Gubernur Riau pasca libur Lebaran, ASN Pemprov Riau harus melakukan absen kehadiran yang dijalankan OPD masing-masing.
"Nanti absen tersebut dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, kemudian BKD bisa mengecek kehadiran ke OPD masing-masing, dan hasilnya ditembuskan ke Sekda Riau," sebutnya.
Bagi ASN yang secara sengaja menambah libur Lebaran tanpa keterangan jelas seperti sakit atau lainnya, tegas Indra, Pemprov Riau akan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Untuk sanksi ASN yang sengaja menambah libur, tentu kita serahkan ke atasan langsung yang bersangkutan, dengan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah menerapkan sistem kerja kedinasan dari kantor (Work From Office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) usai libur Lebaran 2024. Kebijakan ini berlaku pada Selasa 16 April dan Rabu 17 April 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, kebijakan WFH berlaku untuk ASN di instansi tertentu. Misalnya ASN bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.
Selain itu WFH juga dibatasi maksimal 50 persen, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing. Misalnya, jika pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi menerapkan WFH 40 persen, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO.
Sumber : mediacenter.riau.go.id
Berita Lainnya +INDEKS
Perkuat Daya Beli Masyarakat, Bupati Kampar Ahmad Yuzar Dan BI Riau Sepakati Langkah Strategis Pengendalian Inflasi
Bangkinang Kota — Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T., secara resmi membuka kegiatan H.
Bupati Kampar: Jadikan Korpri Rumah Besar sebagai Naungan ASN
Bangkinang Kota — Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T., meminta Korps Pegawai Republi.
Bupati Siak Tetap Kawal Karhutla dari Jakarta, Instruksi Siang Malam Tak Putus
PEKANBARU – Tubuhnya berada di Jakarta mengikuti pendidikan KPPD Lemh.
Sosialisasi Penerapan Perbub Nomor 19 Tahun 2026, Pemkab Kampar Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Publik
Bangkinang Kota – Bupati Kampar yang diwakili Asisten III Setda Kampar, Al Kautsar, S.STP, .
Tanggap Darurat Karhutla, Bupati dan Wabup Kampar Turun Langsung Kawal Pemadaman di Desa Rimbo Panjang
Tambang — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar menunjukkan komitmen dan kesiapsiagaan penuh.
Kualitas Udara di Pekanbaru Memburuk, Warga Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Rumah Hingga Gunakan Masker
PEKANBARU - Kualitas udara di Kota Pekanbaru memburuk dan dalam kualitas ti.







